BABAD.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan uji materil pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan...
Video Lainnya
00:42
01:26
01:40
01:00
02:26
02:30
01:45
02:21
01:20
01:29
01:30
02:19
01:24
01:24
01:24
01:24
01:24