Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materi pasal 201 ayat 7 undang-undang Pilkada ke mahkamah konstitusi (MK) Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.
Video Lainnya
00:42
01:26
01:40
01:00
02:26
02:30
01:45
02:21
01:20
01:29
01:30
02:19
01:24
01:44
01:24
01:24
01:24