Dalam pernyataanya KPU meminta kepada MK untuk penetapan hasil Pemilu secara nasional tetap sah.
Hidzil melanjutkan, pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 justru mempersoalkan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistemaris, dan masif.
Video Lainnya
00:42
01:26
01:40
01:00
02:26
02:30
01:45
02:21
01:20
01:29
01:30
02:19
00:54
00:54
00:54
00:54
00:54